Ingat! Sekolah Dilarang Pecat Siswa
jpnn.com - SIANTAR – Dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun, mulai tahun ini sekolah dilarang melakukan pemecatan kepada anak didiknya.
“Setiap sekolah dilarang melakukan pemecatan sejak tahun 2016 ini. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu hak anak-anak. Yang dipenjara aja bisa mendapatkan pendidikan dan ujian,” Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar Meisahri Uga Lubis, Minggu (14/2).
Bagaimana menghadapi anak didik yang tingkat kenakalannya melampaui batas kewajaran, seperti sering bolos atau jarang menghadiri proses belajar? Meisahri mengatakan bahwa sudah tugas sekolah melakukan pembinaan terhadap siswa seperti itu. Pihak sekolah harus mampu untuk mencipatkan metode pembinaan.
“Sekolah tugasnya bukan memecat, tetapi membina, mendidik dan mengajar. Caranya bagaimana membina? Kembali kepada setiap sekolah. Seperti apapun tingkat kenakalan anak-anak, sekolah tersebut harus mampu untuk membina,” ungkapnya.
Dikatakan, jika pihak sekolah melakukan pemecatan, maka itu merupakan tindak pelanggaran dan bisa diproses secara hukum. Setiap pemecatan itu beresiko, dapat diadukan kepada polisi. Kecuali siswa yang bersangkutan melalui orangtuanya meminta untuk berhenti sekolah,” terangnya. (pam/ara/sam/jpnn)
SIANTAR – Dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun, mulai tahun ini sekolah dilarang melakukan pemecatan kepada anak didiknya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi