Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor

Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
Anggota MWA UPI bersama Bakal Calon Rektor UPI di University Center, Kampus Bumi Siliwangi UPI, Jalan Setiabudhi 229 Kota Bandung. Foto: dok sumber

jpnn.com, BANDUNG - Penetapan tiga calon rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuai protes sejumlah anggota Senat Akademik (SA).

Mereka menilai penjaringan dari sembilan bakal calon menjadi tiga calon dilakukan tidak transparan dan mengabaikan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) tentang pemilihan calon rektor UPI itu sendiri.

“Pasal 17 pada Peraturan MWA UPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor UPI mengatur bahwa penetapan calon rektor didasarkan pada hasil asesmen tim independen, rekam jejak, pemaparan kertas kerja, dan pertimbangan anggota SA. Melihat empat kriteria tadi, kami meragukan hasil penetapan tiga besar oleh MWA,” ungkap Amung Ma’mun, anggota SA UPI dari Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) kepada media, Selasa (6/5).

Guru besar bidang ilmu kebijakan dan pengembangan olahraga ini menegaskan, Rektor UPI adalah pejabat publik. Dengan begitu, publik berhak tahu proses pemilihan rektor.

MWA harus secara transparan membuka hasil penilaian tim independen dan masukan pertimbangan SA yang menjadi dasar pemilihan.

“Kami menilai proses pengambilan keputusan untuk memilih tiga calon dari sembilan bakal calon dilakukan tertutup. Hal ini membuktikan bahwa tagline values for value, full commitment, no conspiracy tidak diimplementasikan. Fakta integritas hanya formalitas,” kecam Amung yang pada 2005 silam turut menjadi salah satu calon rektor UPI.

Anggota SA lainnya, Edi Suryadi, menyesalkan tidak adanya tindak lanjut dari MWA UPI terhadap aspirasi sembilan anggota SA yang disampaikan pada saat audiensi beberapa waktu lalu.

Saat itu, sembilan anggota SA meminta adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan MWA Nomor 1/2025 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan rektor. Alasannya, peraturan tersebut bertentangan dengan Statuta UPI.

Penetapan tiga calon rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuai protes sejumlah anggota Senat Akademik (SA)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News