Ingat! Sikap Arogan Pasha Ungu Bisa Berujung Pencopotan

Ingat! Sikap Arogan Pasha Ungu Bisa Berujung Pencopotan
Pasha Ungu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan, ulah Sigit Pramono Said alias Pasha 'Ungu' bisa berujung pemberhentian dirinya sebagai Wakil Walikota Palu.

Ini disampaikan Hamid menanggapi sikap Pasha menolak pemintaan wawancara wartawan MNC TV dan Net TV dengan kata-kata kasar dan dianggap melecehkan profesi jurnalis

"Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemda memberi kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah," kata Hamid dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (21/2).

Dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya.

"Tercantum dalam Pasal 78 (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b)," ungkap Hamid, memberi peringatan agar pejabat publik tak main-main dengan jabatan yang diemban.

Di sisi lain, sanksi sosial pasti akan diberikan oleh publik kepada pejabat yang tertutup dalam memberikan informasi, baik lewat media massa formal maupun media soasial. Ketertutupan ini pada gilirannya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Pasha 'Ungu' sendiri. 

"Seperti disebutkan dalam prinsip, bahwa keterbukaan informasi oleh pemerintah akan meningkatkan kepercayaan dari publik kepadanya. Kalau pejabat publik tidak terbuka bisa dipastikan kepercayaan dari publik akan turun atau hilang sama sekali," ujar Hamid.

Ketua KIP mengimbau Mendagri untuk turun tangan kasus Palu ini agar tingkat kepercayaan publik kepada Pasha sebagai wakil walikota tidak merosot. Sebab jika merosot bisa dipastikan program pembangunan sulit berjalan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News