Ambang Batas Syarat Sengketa Pilkada Diusulkan 10 Persen

Ambang Batas Syarat Sengketa Pilkada Diusulkan 10 Persen
Pilkada. Foto: ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usulan ambang batas syarat formil pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), dinaikkan dari angka 2 persen menjadi 10 persen selisih perolehan suara dengan peraih suara terbanyak. 

Namun meski persentase ambang batas naik, angka 10 persen  persen kata Komisioner KPU Ida Budhiati, tidak lagi mengacu dari jumlah penduduk pada sebuah daerah, tapi suara sah hasil pilkada dari daerah tersebut.

"Ini untuk memenuhi rasa keadilan peserta pilkada. Kemarin itu kan, sebetulnya juga kalau dihitung, selisih tidak banyak. Tapi karena ambang batasnya dua persen, mereka tidak berhasil mengajukan sengketa di MK," ujar Ida, Rabu (2/3).

Menurut mantan Komisioner Jawa Tengah ini, mereka mengajukan usulan tersebut pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, karena tugas KPU memertanggungjawabkan proses pilkada benar-benar membawa demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia.

"KPU tugasnya mempertanggungjawabkan. Kami melihat proses penyelesaian sengketa sebagai sarana KPU untuk menjelaskan bagaimana dia bekerja sehingga menghasilkan sebuah keputusan," ujar Ida. (gir/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News