Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui

Terbukti Sogok Hakim PTUN Medan dan Patrice Rio Capella

Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang menjadi terdakwa suap. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti dinyatakan terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Ganjaran untuk Gatot adalah 3 tahun penjara, sedangkan istrinya dijatuhi hukuman 2,5 tahun bui.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3), majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan menyatakan,  Gatot dan Evy menyuap hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. Pasangan suami istri itu juga dinyatakan terbukti menyogok anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Sinung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3).

Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Karenanya, majelis menghukum Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Evy dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski demikian, putusan majelis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tuntutan JPU untuk Gatot adalah adalah  penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sedagkan tuntutan untuk Evy adalah 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut majelis, ada hal-hal yang meringankan hukuman atas Gatot dan Evy. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Sinung.

Sedangkan hal yang meringankan karena Gatot dan Evy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News