Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui

Terbukti Sogok Hakim PTUN Medan dan Patrice Rio Capella

Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang menjadi terdakwa suap. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya JPU mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. Suap melalui OC Kaligis dan Gary itu ditujukan agar PTUN Medan membatalkan surat panggilan permintaan keterangan (SPPK) dan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Gatot.

Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik. Selain itu, suap ke Patrice dimaksudkan agar selaku anggota Komisi III DPR mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Agung.(put/jpg/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News