Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui
Terbukti Sogok Hakim PTUN Medan dan Patrice Rio Capella
Sebelumnya JPU mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. Suap melalui OC Kaligis dan Gary itu ditujukan agar PTUN Medan membatalkan surat panggilan permintaan keterangan (SPPK) dan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Gatot.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik. Selain itu, suap ke Patrice dimaksudkan agar selaku anggota Komisi III DPR mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Agung.(put/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata