Mas Gatot Kena 3 Tahun Penjara, Mbak Evi Diganjar 2,5 Tahun Bui
Terbukti Sogok Hakim PTUN Medan dan Patrice Rio Capella

Sebelumnya JPU mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000. Suap melalui OC Kaligis dan Gary itu ditujukan agar PTUN Medan membatalkan surat panggilan permintaan keterangan (SPPK) dan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Gatot.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Suap itu diberikan melalui mantan anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice sebagai sekjen Partai NasDem mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik. Selain itu, suap ke Patrice dimaksudkan agar selaku anggota Komisi III DPR mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Agung.(put/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025