Ini Penjelasan Menkominfo soal Aplikasi Transportasi

Ini Penjelasan Menkominfo soal Aplikasi Transportasi
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara enggan memberi jawaban atas tuntutan para sopir taksi konvensional yang menginginkan pemerintah menghapus aplikasi transportasi online dihapuskan. Menurutnya, untuk urusan regulasi transportasi bukan wewenang kementeriannya.

“Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke Dinas Perhubungan,” ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (22/3).

Rudi  mengatakan, angkutan plat hitam di DKI yang bekerja sama dengan aplikasi online untuk membentuk koperasi. Izin pembentukan koperasi itu sudah diberikan kementerian terkait. Karena itu, angkutan plat hitam sudah berstatus layaknya angkutan lainnya. Ia mengatakan surat izin untuk pembentukan koperasi itu juga sedang didaftarkan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“Yang penting pemerintah membantu memproses supaya  ada badan usahanya sehingga terjadi level playing field. Dalam artian nanti badan usaha koperasi. Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi plat hitam. Penyelenggara aplikasi akan kerja sama dengan koperasinya,” tandas Rudiantara. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News