Kasak-kusuk di Balik Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Utara

Kasak-kusuk di Balik Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Utara
Reklamasi di Jakarta Utara. Foto: dok.Indo Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan DPRD DKI berbeda pendapat terkait kewajiban pengembang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Pasal 111 yang mengatur kontribusi tambahan, pengembang memiliki kewajiban memberikan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang bisa dijual. Pemprov DKI ingin mempertahankan jumlah itu.

Sementara, DPRD DKI dalam hal ini Badan Legislasi Daerah ingin menggunakan rumusan baru yakni lima persen dari NJOP dikali lima persen luas pulau.

Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati menyatakan, rumusan itu sudah dihitung dengan pertimbangan matang.

"Subsidi silang dari kemanfaatan jauh lebih besar demi revitalisasi kawasan utara Jakarta dan daratan Jakarta," kata Tuty di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4).

Tuty menjelaskan, Pemprov sudah berkonsultasi ke berbagai pihak untuk memperkuat rumusan mereka. Konsultasi di antaranya kepada Lembaga Badan Hukum, nelayan, elemen masyarakat lain, dan institusi pemerintah.

Adapun institusi pemerintah yang menjadi tempat konsultasi adalah Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. "Jadi, pada dasarnya sikap kami, tetap pada usulan awal, rumusan dengan 15 persen," ungkap Tuty. (gil/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News