Cathy Sharon Menang di Pengadilan Agama

Cathy Sharon Menang di Pengadilan Agama
Pernikahan Cathy Sharon dan Eka Kusuma. Foto: dok. Instagram

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang diajukan oleh suami Cathy Sharon, Eka Kusuma. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan pada Senin (11/4).

"Hasil putusan tadi yang sudah dibacakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi gugatan cerai tidak dikabulkan, artinya adalah masih dalam ikatan pernikahan," kata salah satu kuasa hukum Cathy, Hanifah Latif Nasution usai persidangan.

Hanifah menjelaskan, keputusan majelis hakim menolak gugatan cerai karena bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan alasan cerai seperti diajukan Eka. Meski demikian, ia menyatakan, majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Hakim memberikan penjelasan bahwa para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding bilamana tidak ada yang puas," tuturnya.

Hanifah mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim. "Kami sangat amat puas dengan putusan ini. Dalam hal apa yang sudah diputuskan hakim menurut kami sudah berdasarkan hukum dan hati nuraninya di mana ia melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan," ungkapnya. (gil/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News