Cathy Sharon Menang di Pengadilan Agama
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang diajukan oleh suami Cathy Sharon, Eka Kusuma. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan pada Senin (11/4).
"Hasil putusan tadi yang sudah dibacakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Jadi gugatan cerai tidak dikabulkan, artinya adalah masih dalam ikatan pernikahan," kata salah satu kuasa hukum Cathy, Hanifah Latif Nasution usai persidangan.
Hanifah menjelaskan, keputusan majelis hakim menolak gugatan cerai karena bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan alasan cerai seperti diajukan Eka. Meski demikian, ia menyatakan, majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Hakim memberikan penjelasan bahwa para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding bilamana tidak ada yang puas," tuturnya.
Hanifah mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim. "Kami sangat amat puas dengan putusan ini. Dalam hal apa yang sudah diputuskan hakim menurut kami sudah berdasarkan hukum dan hati nuraninya di mana ia melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan," ungkapnya. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Sebut Suami Sosok Yang Sabar, Asty Ananta Cerita Begini
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Rio Reifan Berharap Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi
- Afgan, Lyodra, dan Kunto Aji Meriahkan Festival Pesona Nusantara di Yogyakarta
- Raffi Ahmad Perlihatkan Wajah Bayi Lily, Mirip Cipung?