Duh... Ini Tamparan Telak Bagi Kemenkes

Duh... Ini Tamparan Telak Bagi Kemenkes
Ilustrasi bidan desa. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Ini tamparan telak bagi pemerintah terutama bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, masih banyak bidan desa yang mendapatkan tindakan diskriminatif dari oknum Dinas Kesehatan.

Seperti yang dialami sekitar 25 bidan desa PTT (Pusat) di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi. Mereka diminta membayar Rp 25 juta per orang untuk memperpanjang kontrak SK Kadinkes Marangin.

"Dari 25 bidan itu, ada lima bidan desa yang dipecat ‎karena tidak mampu menyetor Rp 25 juta per orang. Mereka cuma punya Rp 5 juta, tapi ditolak. Bayangkan, bidan desa yang mengabdi di Suku Anak Dalam malah diintimidasi seperti itu oleh oknum Dinkes," beber Eka Pangulimara Hutajulu, pengurus Konfederasi KASBI kepada JPNN, Sabtu (16/4).

Dia mengungkapkan, kelima bidan desa yang terdiskrimasi tersebut‎ melaporkan masalahnya ke KASBI dan kemudian ditindaklanjuti ke Menkopolhukam. Lantaran, bidan desa Suku Anak Dalam ini selain dipecat, mereka dikeluarkan SK Kadinkes sebagai sukarelawan alias tidak dibayar.

"Jadi lima bidan desa ini bekerja layaknya PNS dan dituntut tanggung jawab‎nya sebagai pegawai negeri juga. Tapi selama delapan bulan lebih mereka gigit jari karena tidak digaji," ucapnya.

Eka mengaku, KASBI menerima banyak laporan dari para bidan desa PTT yang tersebar di seluruh Indonesia tentang adanya pungli perpanjangan SK kontrak. Hal ini sangat disesalkan karena di tengah upaya pemerintah ‎menurunkan angka kelahiran ibu dan anak, Dinkes malah menekan bidan desa semaunya. (esy/jpnn)


JAKARTA - ‎Ini tamparan telak bagi pemerintah terutama bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, masih banyak bidan desa yang mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News