KPK Geledah Rumah Kepala BPJN Maluku, Ini Hasilnya..

KPK Geledah Rumah Kepala BPJN Maluku, Ini Hasilnya..
KPK Geledah Rumah Kepala BPJN Maluku, Ini Hasilnya..

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di Maluku. Penggeledahan terkait pengembangan suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penyidik menggeledah kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Senin (25/4). Hari ini, penggeledahan dilanjutkan di rumah Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mistari di perumahan Citra Land, Maluku.

"Penyidik menyita enam dus dokumen. Selain itu ada juga barang bukti elektronik yang disita," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4) malam.

Meski kantor dan rumahnya digeledah, Amran yang juga sudah berkali-kali dipanggil sebagai saksi belum juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK beralasan, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus ini dan meneruskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka yang terkait. 

Termasuk fakta persidangan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah menyibak tabir peran Amran dalam kasus ini. "Semua sedang didalami penyidik," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka. Semuanya sudah dijebloskan ke sel tahanan. Bahkan, Khoir sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa. Sejumlah saksi sudah pernah diperiksa termasuk dari kalangan Komisi V DPR. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News