Telisik Suap Panitera PN Jakpus, KPK Dalami Peran Sekretaris MA

Telisik Suap Panitera PN Jakpus, KPK Dalami Peran Sekretaris MA
Edy Nasution. Foto: Jawa Pos / JPG

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi dicegah ke luar negeri pascaoperasi tangkap tangan KPK yang meringkus Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap sebuah perusahaan Doddy Aryanto Supeno.

Rumah mewah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan ruang kerjanya di kantor MA sudah digeledah penyidik antirasuah.

Namun, hingga kini Nurhadi masih belum jelas statusnya dalam kasus tersebut. Bahkan, Nurhadi juga belum pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

"Keterkaitan Nurhadi sampai saat ini penyidik masih mendalami. Yang bersangkutan sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4).

Hingga saat ini belum ada keterangan jelas kapan Nurhadi akan digarap penyidik KPK. Penjadwalan pemanggilan juga belum dilakukan. "Belum ada info jadwal pemeriksaan Nurhadi," katanya.

KPK pun belum mau membuka berapa jumlah uang yang disita dari penggeledahan rumah, kantor Nurhadi, kantor PT Paramount Enterprise, serta ruang kerja Edy di kantor PN Jakpus. "Ada yang tidak bisa (kami) disampaikan tapi (nanti kami) akan menyampaikan update uang ini," ujar Yuyuk. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News