Ocehan Mantan Kalapas Lubuk Pakam Jangan Disepelekan

Ocehan Mantan Kalapas Lubuk Pakam Jangan Disepelekan
Toge alias Toni, terlihat santai saat petugas merazia Lapas Lubukpakam. Saat razia itu, petugas menemukan ruang karaoke dan salon. Buntutnya, BNN menyisir lapas tersebut dan menemukan Toni mengendalikan peredaran narkoa dari lapas. Foto: dok.Sumut Pos

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengingatkan jajaran petinggi Polda Sumut agar tidak menyepelekan nyanyian mantan Kalapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Setia Budi Irianto.

Omongan Setia Budi soal adanya oknum aparat yang pernah mendatangi Togiman alias Toge alias Tono yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam, harus dijadikan masukan penting sebagai bagian upaya membersihkan internal kepolisian.

“Biar Kasat Narkoba Belawan itu diurus BNN. Nah, Polda Sumut yang mestinya menelusuri pernyataan mantan Kalapas Lubuk Pakam itu, untuk membersihkan aparatnya yang selama ini menjadi beking bandar narkoba,” ujar Martin Hutabarat kepada JPNN kemarin (27/4).

Dikatakan vokalis di komisi hukum DPR itu, saat ini peredaran narkoba sudah luar biasa membahayakan. Sumut sendiri termasuk daerah yang tertinggi peredaran narkobanya. Pemberantasan akan sulit dilakukan jika di internal kepolisian sendiri ada oknum-oknum yang bermain.

“Bagaimana bisa menghadapi bandar narkoba jika di internal kepolisian sendiri tidak steril? Selama kepolisian sendiri tidak bisa menjamin internalnya steril, ya susah memberantasnya,” kata politikus asal Siantar itu.

Sebelumnya, Setia Budi membeber soal adanya oknum aparat pernah mendatangi Toni yang mendekam di Lapas. Kedatangan oknum aparat itu meminta 'upeti' kepada sang bandar. 

"Ada oknum datang, pada sore waktu itu, sekitar sebulan lalu. Menurut laporan anak buah saya, ada juga oknum yang datang menjumpai Toni ke dalam (Lapas). Oknumnya kalau tidak dari BNN itu dari Polri," akunya tanpa menyebut identitas oknum tersebut. 

Sementara, BNN merilis perkembangan hasil pemeriksaan kasus yang menghebohkan ini. Disebutkan, barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini berupa uang sebesar Rp 10 milyar rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News