Pemda Silakan Angkat Bidan PTT dengan Syarat...

Pemda Silakan Angkat Bidan PTT dengan Syarat...
Bidan PTT menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersilakan pemerintah daerah untuk memperpanjang atau mengangkat dokter, dokter gigi, dan bidan PTT (pegawai tidak tetap) yang ada di lingkungannya. Proses tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.

Program PTT sendiri memang diusung Kemenkes untuk menutup lubang-lubang kurangnya tenaga kesehatan di daerah. Mereka terikat kontrak selama beberapa bulan untuk bekerja dan mengabdi di daerah tersebut. 

Dijelaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Murti Utami, daerah diperbolehkan untuk memperpanjang maupun mengangkat tenaga PTT ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Untuk pengangkatan, dokter dan dokter gigi PTT wajib tercatat telah melakukan perpanjangan kontrak satu kali. Sementara, bidan PTT harus sudah menjalani perpanjangan kontrak sebanyak dua kali.

Ketentuan itu pun, lanjut dia, harus disertai beberapa kriteria lain. Antara lain, masih dibutuhkan oleh pemda, mempunyai kinerja yang baik (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala Puskesmas dengan mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Desa setempat), dan bersedia tidak pindah ke Kabupaten/Kota lain selama melaksanakan penugasan (dibuktikan dengan Surat Pernyataan). 

"Alokasi pengangkatan masing-masing daerah adalah sejumlah bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan dua kali di sana. Bila setelah diangkat yang bersangkutan mengundurkan diri dan lainnya, formasi tidak bisa digantikan yang lain," tutur perempuan yang akrab disapa Ami ini.

Soal pengangkatan dan perpanjangan kontrak PTT ini, lanjut dia, sebetulnya telah diatur dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016. Surat juga sudah disampaikan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Dalam aturan tersebut pun dijelaskan jelas bahwa proses ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sehingga, bila ada oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pungutan dalam proses pengangkatan dan perpanjangan akan langsung ditindak tegas. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News