Pemda Silakan Angkat Bidan PTT dengan Syarat...

Pemda Silakan Angkat Bidan PTT dengan Syarat...
Bidan PTT menggelar aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN

Ami pun meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.  masyarakat bisa melaporkan tindakan melanggar hukum itu pada pihaknya. pelaporan bisa dilakukan melalui laman inspektorat Jenderalan Kemenkes. 

Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti pemberian imbalan, maka langsung direkomendasikan pada pihak berwajib agar diproses hukum. "Dan tenang saja, identitas pelapor pasti akan dirahasiakan," ungkapnya. 

Tapi, imbuhnya, bila terjadi sebaliknnya, pihak PTT yang melakukan aksi suap, maka surat keputusan pengangkatan sebagai PTT akan dibatalkan. (mia/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News