Bursa Calon Wagub Kepri Memanas

Bursa Calon Wagub Kepri Memanas
Nurdin Basirun. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Nurdin Basirun, wakil gubernur Kepri defenitif bakal menduduki Jabatan Gubernur Kepri setelah HM Sani Wafat beberapa waktu lalu. Kini posisi jabatan wakil gubernur Kepri sedang diperebutkan. Bursa calon yang akan menduduki posisi itu kini memanas.

Berbagai kader partai pengusung HM Sani-Nurdin Basirun waktu Pilkada 9 Desember 2015 lalu mulai membicarakan pengganti Nurdin untuk jabatan Wagub. Meski ada juga partai yang masih enggan untuk membicarakannya.

"Partai lain sudah pada sibuk. Tetapi Gerindra sama sekali belum membahas itu. Meski memang secara pribadi-pribadi bisa jadi ada oknum yang menyebut dukungan untuk seseorang," kata Onward Siahaan, Sekretaris DPD Gerindra Kota Batam.

Menurut Onward dalam pembicaraan di warung kopi atau pembicaraan tak resmi sudah ada beberapa partai yang mulai membicarakan ini. Tetapi secara resmi partai Pengusung HM-Sani Nurdin belum pernah melakukan pertemuan.

"Kalau obrolan-obrolan tak resmi, sudah banyak pembicaraan mengenai pengganti pak Nurdin. Tetapi tegas saya katakan kita dari Partai pengusung belum pernah bertemu," katanya.

Dalam Pilkada Gubernur Kepri, Desember lalu HM Sani-Nurdin Basirun diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKPI, PPP dan Golkar.

Onward menambahkan dalam pergantian kepala daerah harus berpedoman kepada UU no 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Dalam pasal Pasal 176 ayat 1 disebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News