Kasus Yuyun, Menteri Khofifah: Wajah Pelakunya harus...

Kasus Yuyun, Menteri Khofifah: Wajah Pelakunya harus...
TAK WARAS KARENA MIRAS: Rekonstruksi dilakukan oleh 12 tersang- ka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu. Sebagian besar pelaku berumur di bawah 20 tahun. FOTO: IVAN/BENGKULU EKSPRES/JPG 

jpnn.com - MENTERI Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa ikut angkat bicara soal kasus keji pemerkosaan plus pembunuhan yang dialami Yuyun bin Yakin di Bengkulu. Menurutnya, kasus kekerasan, perkosaan dan akibat pornografi ini sejatinya sudah akut. 

Oleh karenanya, dia mendesak agar hukuman atas kejahatan ini bisa dimaksimalkan sehingga menjerakan. 

Salah satu hukuman diusulkannya adalah sanksi sosial. Hukuman ini terbukti efektif sebagai hukuman tambahan di beberapa negara. ”Bentuk sederhananya, foto pelaku dipublished. Sehingga masyarakat tahu,” tegasnya. 

Disinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) soal tambahan hukuman pelaku kejahatan seksual anak, berupa hukuman suntik kebiri, Khofifah mengatakan hal itu masih dibahas oleh tim Perpu kebiri. 

Tim tersebut terdiri dari Jaksa Agung, Kapolri, KemenkumHAM dan Kementerian PPA. 

”Tapi tentu saja, aspek prefentif baik melalui sekolah, kepedulian masyarakat serta peran kominfo untuk menguatkan kontrol teknologi informasi agar konstruktif,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid itu. (dod/mia/owi/wan/idr)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News