Molornya Revisi UU Pilkada tak Ganggu Tahapan

Molornya Revisi UU Pilkada tak Ganggu Tahapan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemungutan suara pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 tetap akan dilaksanakan Februari mendatang, meski pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih terkendala. 

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pihaknya telah meminta KPU tetap menjalankan tahapan persiapan pilkada. Alasannya, penetapan undang-undang hasil revisi hanya menyisakan 1-2 permasalahan dan diyakini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Saya kira yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan pilkada. Pelaksanaanya tetap harus dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang,” ujar Tjahjo di sela-sela pengukuhan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) di Jiexpo Kemayoran, Kamis (5/5).

Pembahasan revisi, kata Tjahjo, akan kembali berlangsung usai reses DPR, pertengahan Mei mendatang. Meski begitu, tim perumus bersama Kemendagri dan Kemenkumham, tetap melakukan pembahasan hingga saat ini. Karena itu diyakini akhir Mei mendatang dapat rampung.

Salah satu pembahasan yang masih alot terkait persyaratan bagi pasangan calon. Yakni calon yang berasal dari kalangan DPR, DPD dan DPRD serta petahana, apakah mundur, atau hanya cukup mengambil cuti.

“Masalahnya, kalau kami ikuti DPR (calon cukup cuti,red) apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK. Isu lainnya sudah sepaham antara pemerintah dan DPR, termaksud soal independen,” ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News