Hari Ini Pak Bos Divonis Kasus Cabuli Anak-anak

Hari Ini Pak Bos Divonis Kasus Cabuli Anak-anak
Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - KEDIRI KOTA – Hari ini (19/5) hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akan membacakan vonis secara terbuka untuk umum terhadap perkara persetubuhan anak yang melibatkan Sony Sandra, 63, bos PT Triple S. 

“Kami majelis hakim siap membacakan putusan besok (hari ini, Red),” terang Purnomo Amin, ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, kepada Jawa Pos Radar Kediri, kemarin.

Mengingat gaung kasus tersebut sudah bergulir hingga tingkat nasional, Purnomo menyatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak terpengaruh. Termasuk dengan opini yang berkembang di masyarakat. 

Apakah mereka mendukung atau justru menentang dan menganggap aparat penegak hukum tidak tegas, Purnomo menegaskan, pengadilan tidak terpengaruh. “Kami sama sekali tidak merasa diintervensi dalam memproses perkara ini,” terangnya.

Walaupun ada beberapa aksi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendatangi PN Kota Kediri, ia menganggap, hal itu bukanlah intervensi. Tetapi dianggap sebagai koreksi dan masukan. “Setiap orang bebas beraspirasi,” ujarnya.

Makanya Purnomo menyatakan, siap dengan agenda putusan hari ini. Karena fakta yang disodorkan di meja persidangan jelas. Pihaknya hanya mengadili sesuai dengan dakwaan. Sebelumnya, Sony didakwa menyetubuhi tiga siswi setingkat SMP dan SMA. 

Sebenarnya, saat kasusnya masih diproses di Polres Kediri Kota, ada empat remaja yang mengadukan pengusaha konstruksi ternama ini. Namun, satu anak akhirnya mencabut laporan. Remaja ini trauma lalu oleh orang tuanya ditenangkan di Kalimantan. “Jadi dalam surat dakwaan hanya ada tiga korban,” ungkap Pronomo. 

Makanya aspirasi yang disampaikan masyarakat belakangan ini tidak akan membuat keputusan majelis hakim berubah. Selain Purnomo, majelis hakim lain adalah Rachmawati dan Daru Swastika Rini.

KEDIRI KOTA – Hari ini (19/5) hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akan membacakan vonis secara terbuka untuk umum terhadap perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News