PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak

PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak
Ilustrasi: Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Dalam perppu itu dimuat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Arsul menyebutkan bahwa fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada prinsipnya setuju dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk soal ancaman hukuman mati.

"Secara prinsip setuju semangatnya, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman berat. Tapi Kami akan melakukan kajian dulu," kata Arsul saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5).

Menurutnya, Fraksi PPP perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu dari pemerintah tentang pertimbangan-pertimbangan menetapkan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.

"Nanti kami mendengarkan, setelah itu DPR akan melakukan kajiannya tersendiri antara lain melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain," jelasnya.

Pemberatan hukuman seperti kebiri serta penggunaan chip bagi pelaku kejahatan seksual, kata Arsul, merupakan pemidanaan baru di indonesia. Karenanya perlu diadakan studi banding ke negara yang sudah menerapkannya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News