Penyiar Kawakan RRI Tagih Janji DPR
jpnn.com - JAKARTA - Penyiar kawakan RRI, M Kabul Budiono mengkritik sikap DPR yang terlalu lama menyelesaikan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI).
Menurut Kabul, di saat dirinya masih aktif di RRI sekitar lima tahun lalu, DPR menjanjikan RUU tersebut segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang.
"Kini saya sudah pensiun dari RRI. Wacana RUU RTRI ini sudah lima tahun beredar. Bahkan DPR menjanjikan akan segera terwujud. Tapi hingga kini tidak pernah selesai-selesai," kata Kabul, dalam Forum Legislasi "RUU RTRI", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (31/5).
Padahal lanjutnya, penyatuan RRI dengan TVRI sangat penting dan strategis dalam kerangka memperkuat NKRI. "Merger dua lembaga penyiaran publik (LPP) milik Negara ini sangat strategis, untuk menyatukan opini berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Kabul juga mengingatkan jika RRI ini disatukan dengan TVRI akan terjadi kendala psikologis dari masing-masing sumber daya manusia. "Tapi kendala psikologis tersebut harus cepat diselesaikan karena ada tugas besar di balik penggabungan tersebut," ujarnya.
Masing-masing pihak ujarnya, harus secepat mungkin menyadari pentingnya merger ini sehingga LPP ini bisa berjalan secara normal untuk kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, dia juga mengingatkan publik tidak membandingkan LPP milik Negara dengan radio atau televisi milik swasta. "Sampai kapan pun, LPP yang didirikan oleh Negara tak bisa dibandingkan dengan penyiaran milik swasta karena TVRI dan RRI punya tugas khusus dari Negara," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Penyiar kawakan RRI, M Kabul Budiono mengkritik sikap DPR yang terlalu lama menyelesaikan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL