ESDM Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum

ESDM Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum
Kapolda Bengkulu, Danrem 041 Gamas serta Bupati Benteng saat meninjau langsung lokasi tambang underground PT CBS, di Desa Susup, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Benteng. Foto BAKTI/BE/jpg

jpnn.com - BENTENG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Instansi ini juga menyanyangkan langkah yang diambil warga dengan melakukan aksi demo hingga berakhir ricuh. Akibatnya, sejumlah warga terluka peluru dan seorang polisi terkena luka bacokan di kepala.

“tindakan seperti ini jelas merugikan banyak pihak,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum ESDM Provinsi Bengkulu, Antoni Dolok seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), kemarin.

Hal itu mengingat semua izin dan proses aktivitas pertambangan telah lengkap, sehingga sulit untuk dilakukan penutupan secara undang-undang.

“Semua izin lengkap, tidak ada yang bisa melakukan penutupan. Tapi bila masyarakat mengambil jalur ke PTUN dan hasilnya PTUN dimenangkan masyarakat, maka pertambangan itu bisa ditutup,” tutupnya. (135/470/151/ray/jpnn)


BENTENG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News