Target 100 Ribu Rumah untuk PNS, Realisasi Hanya 7 Ribu

Target 100 Ribu Rumah untuk PNS, Realisasi Hanya 7 Ribu
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Penyediaan Perumahan mengapresiasi rencana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) untuk melaksanakan investasi dana yang dikelola pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN)/ Sukuk Negara PBS (Project Base Sukuk).

Adanya rencana tersebut diharapkan bisa mengatasi permasalahan pendanaan penyediaan perumahan bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi Bapertarum pada instrumen sukuk. Ini menjadi salah satu terobosan dalam pengelolaan dana Bapertarum PNS untuk menyediakan rumah bagi para abdi negara," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (16/6).

Syarif menjelaskan, rencana investasi dana yang dikelola Bapertarum PNS ini masih membutuhkan perencanaan yang cukup matang. Selain itu juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dan dasar hukum sehingga tidak melanggar aturan yang ada.

"Saat ini Bapertarum PNS berada pada kondisi transisi mengingat ke depan diharapkan bisa menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Jadi diperlukan grand design serta terobosan dari Bapertarum PNS agar keberadaannya bisa memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan perumahan bagi abdi negara yang tersebar di seluruh Indonesia," terangnya.

Syarif menjelaskan, kenyataan di lapangan saat ini masih banyak PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni. Dari data yang ada, pada 2015 lalu, dari target penyediaan perumahan untuk 100 ribu PNS baru terealiasasi sebanyak 7.000.

"Kami harap tahun ini PNS yang bisa memiliki rumah yang layak huni bisa lebih banyak lagi," harapnya.‎ (esy/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Penyediaan Perumahan mengapresiasi rencana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News