Yakinlah, KPK Belum Lupakan Skandal Megakorupsi Ini

Yakinlah, KPK Belum Lupakan Skandal Megakorupsi Ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, proses hukum terhadap skandal korupsi yang terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu tak mungkin dihentikan.

"KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya. Ini soal efisiensi sih," tegas Saut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6).

Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, pihaknya tak menemukan kendala berarti dalam menyelidiki kasus yang disebut-sebut telah menguntungkan puluhan pihak swasta tersebut. Hanya saja, perlu kesabaran ektra dalam membongkar praktik korupsi tersebut.

"Menurut saya biasa-biasa saja. Cuma harus sabar aja," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo berjanji bakal melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI di awal kepemimpinanya. Menurut dia, jika ditemukan cukup bukti maka penyelidikan kasus ini akan ditingkatkan.

"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungikinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Agus usai peresmian Gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2015.

Seperti diketahui, saat Abraham Samad masih menjadi Ketua KPK, lembaga antirasuah beberapa kali telah memeriksa tiga menteri di era Presiden Megawati.

Mereka yang diperiksa pada akhir Desember 2014 lalu itu yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News