Oknum Desersi TNI Diduga Jadi Penadah

Oknum Desersi TNI Diduga Jadi Penadah
Ilustrasi. Foto; AFP

jpnn.com - KETAPANG- Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT HKK Timur di Ketapang oleh Marasyah.

Ambar, seorang oknum Desersi TNI (meninggalkan tugas kedinasan) diduga sebagai pertolongan jahat (480 KUHP). Sebab, dia menyediakan transportasi pengangkut hasil curian itu.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Ketapang, Kamis 23 Juni 2016 lalu, terdakwa Marasyah juga mengaku sebagai pemilik TBS curian itu kepada Ambar, sehingga terjalin kerja sama antarkeduanya.

Amistan, saksi dalam persidangan yang juga merupakan anggota Sub Detasemen Polisi Militer (Den POM) VI/4-5 Ketapang mengatakan, fakta-fakta baru yang disampaikan dalam keterangan saksinya itu, merupakan hasil interogasi yang dilakukannya terhadap Ambar.

“Ambar mengaku bahwa dia adalah penyedia truk. Sedangkan yang mengaku pemilik buah sawit curian adalah Marasyah,” kata Amistan yang dikutip dari rilis yang diterima Harian Rakyat Kalbar, Sabtu (25/6) siang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti, Amistan mengatakan, dirinya turut melakukan serah terima Ambar antara Polres Ketapang dan Sub Den POM VI/4-5 Ketapang.

Bahkan, dia juga turut melakukan penyerahan Ambar ke POM Kodam XII Tanjungpura di Pontianak.

Selain itu, lanjut Amistan, dirinya juga turut mengawal Ambar saat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), dilakukan bersama Polres Ketapang dan Disbun Ketapang.

KETAPANG- Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT HKK Timur di Ketapang oleh Marasyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News