Kader PD Terjaring OTT, Anak Buah SBY Tantang KPK

Kader PD Terjaring OTT, Anak Buah SBY Tantang KPK
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana saat digiring ke mobil tahanan KPK, Kamis (30/6) dini hari. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat (PD) beraksi keras atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap I Putu Sudiartana, salah satu kader partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Rachlan Nasidik, KPK tak punya bukti kuat untuk membekuk Putu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6) malam.

Rachlan mengatakan, sejauh ini tidak ada bukti kuat tentang aliran dana ke Putu.  “Saya tekankan bahwa ini adalah pernyataan KPK paling lemah di dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Rachlan di sela-sela konferensi pers partainya di Jakarta Pusat, Rabu (29/6).

Ia menegaskan, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti kuat untuk menangkap Putu.  "Kami menyimpulkan yang ada hanyalah pernyataan-pernyataan bahwa ini (bukti) belum diketahui, masih akan didalami dan selanjutnya," imbuhnya.

Selain itu, Rachlan mementahkan klaim KPK tentang adanya penyerahan uang secara tunai atau pun melalui transfer ke Putu. Sebab, lanjutnya, yang ada hanyalah bukti-bukti transfer kepada orang-orang yang dekat dengan Putu.

"Tapi tidak ada bukti transfer yang dilakukan orang-orang ini kepada si tersangka," tegasnya.

Karenanya Rachlan meminta KPK untuk segera membeber bukti yang menguatkan dasar penangkapan atas sehingga. Sebab, anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum itu disangka menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk proyek infrastruktur di Sumatera Barat.

“Dalam satu dua hari ini, kami meminta KPK segera menunjukkan bukti-bukti yang jauh lebih kuat bahwa kader kami ini memang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dalam hal ini menerima suap," ujar anak buah SBY di PD itu. (uya/JPG/ara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News