Bule Australia Itu Beri Rp 100 Ribu Bagi yang Mau Dimandiin

Bule Australia Itu Beri Rp 100 Ribu Bagi yang Mau Dimandiin
PERCAYA DIRI: Terdakwa pedofil Robert Andrew Fiddes Ellis berjalan ke ruang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. FOTO: Miftahuddin Halim/Radar Bali

jpnn.com - DENPASAR - Pria uzur asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, 68, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli banyak anak di bawah umur. Kamis (30/6), dia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Tim JPU yakni Suasti Ariani, Purwanti Murtiasih dan Alit Suastika dalam dakwaan  pertama (primer) menyatakan, terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis pada tahun 2014 sampai dengan 2015, bertempat di kostnya di Jalan Mataram Gang Tunjung No 27 Kuta, Badung dan tempat tinggalnya di Banjar Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat.

Dalam persidangan yang tertutup itu terungkap adalah bagaimana modus Robert mencabuli para korbannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bali (JPNN Group), Robert memberikan uang Rp 100 ribu bagi anak yang mau dia mandikan. 

Bule pemangsa 24 anak di bawah umur itu juga selalu memberikan hadiah pada calon korbannya. Biasanya dia membelikan benda seperti makanan, tas, sepatu, behel gigi, hingga sepeda.

JPU Purwanti Murtiasih menegaskan, atas perbuatan terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2014

tentang perubahan atas Undang - Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak, atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (san/mus)


DENPASAR - Pria uzur asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, 68, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli banyak anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News