Terlibat Curanmor, Pasangan Kumpul Kebo Ini Pun 'Pindah Kamar'

Terlibat Curanmor, Pasangan Kumpul Kebo Ini Pun 'Pindah Kamar'
Ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pasangan kumpul kebo karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka yakni AF (25) dan ceweknya DA disergap di Perumahan Jondul Permai, Limapuluh, Pekanbaru, Riau, Jumat (15/7) pukul 14.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, keberadaan mereka terendus. Kedua tersangka ditangkap di kosnya,” kata Wakasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Minggu (17/7). 

Pengungkapan kasus ini berawal laporan Media Ristiyani (23) warga Jalan Jambu, Payung Sekaki, Sabtu (11/7). Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, identitas kedua tersangka terlacak. 

“Setelah diketahui keberadaannya, langsung kita lakukan upaya penangkapan. Mereka mengaku pacaran,” sebutnya.
 
Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lima TKP. Tak hanya itu, mereka juga pernah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan.
 
Aksi Curanmor dilakukan mereka di antaranya di kos Jalan Manunggal, Tampan. Di sini keduanya mengambil sepeda motor Yamaha Vega ZR dan Honda Beat.
 
TKP kedua Jalan Kakak Tua, Sukajadi. Di sini mereka mencuri Yamaha Vega ZR. Selanjutnya di Jalan Kulim, parkiran Alfamart. Honda Beat warna putih merah berhasil dicuri.
 
Sementara aksi Curat mereka lakukan di kos Jalan Air Dingin, Marpoyan Damai. Barang yang diambil yakni laptop. Selanjutnya mereka beraksi di wilayah Tampan dengan hasil curian jam tangan dan handphone.
 
“Spesialis rumah kos. Keduanya mengaku beraksi bersama teman mereka My dan He yang sudah ditangkap Polsek Limapuluh,” terangnya.
 
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih merah BM 5730 NF dan Kawasaki Ninja RR kuning hitam. “Tersangka dan BB sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian,” pungkasnya.(pmx/ray/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bang Ipul Dikorek-korek KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News