Kemenhub Sempurnakan Aturan Pengguna Terminal Khusus

Kemenhub Sempurnakan Aturan Pengguna Terminal Khusus
Ilustrasi. Gedung Kemenhub. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor PM 51 Tahun 2011.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan, terminal khusus bisa melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan.

Keadaan darurat tersebut, sambung Hemi bisa berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya, yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi.

“Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” ujar Hemi dalam siaran persnya.

Hemi menegaskan, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya bisa diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut bisa menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut, diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News