Begini Modus Pensiunan Telkom Cabul Itu Membujuk Korbannya

Begini Modus Pensiunan Telkom Cabul Itu Membujuk Korbannya
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya. Foto: Radar Lampung/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Tersangka pencabulan bocah SD, Efendi Salam, 60, itu kini sudah ditahan di rutan Mapolresta Bandarlampung (Balam). Pensiunan pegawai Telkom dilaporkan keluarga AR, 9, ke Mapolresta pada Kamis (14/7) lalu, karena mencabuli anaknya.

Kasat Reskrim Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, saat ini warga Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Bandarlampung sudah mendekam di sel tahanan.

“Saat ini baru satu korban yang terdata, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tesangka pencabulan dan saat ini sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Bandarlampung,” jelas Dery seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).

Dery mengatakan modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban sejumlah uang agar mau menuruti kemauannya.

“Korban diiming-iming agar mau melakukan perbuatan itu,” terang Dery.

Menurut Dery, keterangan dari korban maupun tersangka ada yang berbeda sehingga sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini, dikarenakan ada beberapa keterangan yang berbeda dari korban maupun tersangka,” ujar Dery. (cw11/adi/ray/jpnn)


LAMPUNG - Tersangka pencabulan bocah SD, Efendi Salam, 60, itu kini sudah ditahan di rutan Mapolresta Bandarlampung (Balam). Pensiunan pegawai Telkom


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News