Kemenhub Akui 2 Asosiasi Pelayaran, Carmelita Hartoto: Banding Belum Selesai

Kemenhub Akui 2 Asosiasi Pelayaran, Carmelita Hartoto: Banding Belum Selesai
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto . Foto istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan mengakui adanya dua asosiasi pelayaran, dengan mengacu pada  dua SK MenKumHam. Sesuai SK Nomor HK.008/1/15/OTPK-16 pada 20 Juli 2016.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan, surat yang dikeluarkan Kemenhub itu tidak akan memengaruhi kegiatan INSA.

Carmelita menegaskan, dirinya tetap menjadi ketua umum yang sah sesuai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.  

Adapun nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia, merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dengan sebutan dalam bahasa Inggris, Indonesian National Shipowners Association (INSA) sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.

Sehingga INSA merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sementara itu, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst.

"Hingga kini banding perkara masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Carmelita  pun memastikan roda organisasi INSA tetap berjalan seperti biasa dan mengimbau kepada seluruh anggota INSA baik di pusat maupun di daerah agar tidak terpengaruh atas informasi dualisme organisasi INSA.

“Kami memastikan roda organisasi berjalan seperti biasa dan diimbau agar anggota tetap solid demi kemajuan industri pelayaran nasional," harap Carmelita. (chi/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan mengakui adanya dua asosiasi pelayaran, dengan mengacu pada  dua SK MenKumHam. Sesuai SK Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News