KPK: Tangkap Dulu, Baru Lapor

KPK: Tangkap Dulu, Baru Lapor
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Ranu Mihardja mengimbau semua masyarakat agar menangkap petugas KPK gadungan.

Apalagi, jika petugas KPK gadungan ini memeras korban dan menjanjikan bisa mengurus kasus di komisi antirasuah.

“Tangkap dulu, baru laporkan kepada KPK atau Polda setempat jika ada seseorang yang mengaku dari KPK diduga memeras,” kata Ranu, Jumat (22/7) malam.

a mengatakan, kalau dilaporkan terlebih dahulu maka besar kemungkinan pelaku bisa melarikan diri. Karenanya, lebih baik tangkap terlebih dahulu pelakunya,  baru dilaporkan kepada polisi dan KPK.       

"Saya mengimbau terutama kepada pejabat daerah, karena yang sering jadi sasaran (pemerasan) adalah pejabat daerah, tangkap dulu baru lapor ke KPK atau Polda setempat,” katanya.

Ia menegaskan, petugas KPK asli dalam bekerja dilengkapi surat perintah dan identitas jelas. Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Tim Deputi PIPM KPK menangkap petugas KPK gadungan, HRS, di Depok, Jawa Barat, Kamis (21/7) malam.

HRS memeras korbannya yang tidak lain ialah saksi yang pernah diperiksa KPK.HRS mengaku Kepala Bagian Analisis KPK dan menjanjikan mengurus kasus korbannya di komisi antirasuah.

Dia meminta imbalan Rp 2,5 miliar kepada korbannya. Namun, aksi HRS ini terbongkar setelah korban melapor ke KPK dan diteruskan ke Polda Metro Jaya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Ranu Mihardja mengimbau semua masyarakat agar menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News