Kepada Pengacara, Fredi Budiman: Kita Wajib Bersyukur
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara tereksekusi mati Fredi Budiman, Haji Untung Sunaryo angkat suara tentang pengalamannya mendampingi tereksekusi mati, Fredi Budiman.
Ia mengaku hanya menangani kasus Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis hukuman mati kliennya.
"Saya oleh Fredi dan keluarganya ditunjuk khusus untuk menangani PK, tidak dari awal. Jadi kalau ditanya soal di luar materi perkara PK, tidak porsi saya menjelaskannya," kata Untung, di Jakarta, Jumat (29/7), menjawab pertanyaan wartawan, terkait curahan hati Fredi ke KontraS.
Namun, dia mengaku pada saat-saat tertentu Fredi curhat, lebih kepada pendalaman Agama Islam secara substansi.
"Makanya, dari beberapa kali bertemu dengan dia, suatu ketika Fredi minta izin agar dia menyapa saya dengan kata Ayah," ungkap Untung.
Ada dua alasan Fredi minta izin menyapa dengan kata Ayah. "Pertama karena saya memang sudah tua dan kedua karena Fredi lebih banyak bertanya soal Islam dan saya semampunya bisa memberikan penjelasan soal agama ke dia," ungkapnya.
Suatu ketika, Fredi menyatakan bahwa kita wajib bersyukur. "Ayah katanya, kita ini harus bersyukur. Saya kaget, kenapa begitu? Dia jawab, karena Ayah ketemu saya tidak di zaman saya menjalani zaman jahiliyah," ujarnya.
Jadi terang Untung, bertemu dengan Fredi ketika dia sudah dalam posisi dapat hidayah dari Allah. "Dan sebagai pengacaranya, alhamdulillah sekaligus saya mengajak dan membimbingnya ke jalan yang diridhoi-Nya. Makanya saya berani mengamini pernyataan Fredi bahwa dia sudah tobat nasuah sebelum dieksekusi mati," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh