Ini 8 Institusi Yang Bergabung Dengan Satgas Waspada Investasi

Ini 8 Institusi Yang Bergabung Dengan Satgas Waspada Investasi
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Maraknya penipuan berkedok investasi membuat Otoritas Jasa Keuangan langsung bertindak. OJK langsung membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi.

Ada delapan institusi yang bergabung dalam satgas. Yakni, OJK, gubernur atau bupati/wali kota, Polri, kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri, badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bapppebti), kanwil Kementerian Agama, dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas koperasi dan UMKM.

Kanwil Kementerian Agama dan dinas koperasi dilibatkan dalam satgas investasi karena perusahaan yang melakukan praktik investasi bodong umumnya tidak berbentuk perusahaan jasa keuangan.

Mayoritas perusahaan tersebut berbentuk koperasi. Karena penerbitan izin badan hukum koperasi di luar kewenangan OJK, otoritas tidak bisa melakukan penindakan dalam bentuk pencabutan izin. 

Saat ini Satgas Waspada Investasi di Jatim baru ada di Kota Malang. Satgas baru terbentuk pada 9 Agustus. ”Di tingkat provinsi belum diresmikan. Kami masih dalam tahap koordinasi. Targetnya, bulan depan (September) akan dibentuk,” kata Kepala OJK Regional 4 Sukamto kemarin (16/8).

Pembentukan satgas di wilayah kabupaten/kota memang lebih diutamakan OJK dibanding level provinsi. Alasannya, banyak tawaran investasi bodong yang terjadi di daerah, terutama di Malang dan Kediri.

”Kalau di kota besar seperti Surabaya, jarang ada kasus begini. Saya sendiri berharap, setelah ini Kediri membentuk satgas serupa,” ujar Sukamto.

Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat mengeluhkan sebuah koperasi di Malang yang mengaku bisa melunasi utang di bank. Syaratnya, debitur yang bermasalah harus membayar Rp 300 ribu ke koperasi tersebut.

SURABAYA – Maraknya penipuan berkedok investasi membuat Otoritas Jasa Keuangan langsung bertindak. OJK langsung membentuk Satuan Tugas Waspada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News