Dalami Kasus Andi Taufan Tiro, KPK Periksa Komisaris Jeco Group

Dalami Kasus Andi Taufan Tiro, KPK Periksa Komisaris Jeco Group
Andi Taufan Tiro. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Hong Arta digarap sebagai saksi suap anggaran proyek jalan Kemenpupera di Maluku. 

Dia akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Penyidik akan mengambil keterangan Hong untuk melengkapi berkas politikus Partai Amanat Nasional ini. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8). 

Priharsa enggan menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan. Namun, kata dia, Hong Arta akan diperiksa terkait proyek di Kemenpupera. "Yang bersangkutan diperiksa untuk dikonfirmasi seputar peristiwa-peristiwa dalam  proyek di Kemenpupera yang mnggunakan dana aspirasi," ujar Priharsa.

KPK  menetapkan  Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI, dan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. 

Dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Hong Arta digarap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News