KPK Telusuri Aliran Uang Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Patmawati Kasim, istri Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanudin untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombanaa, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ini difokuskan pada beberapa peristiwa dugaan korupsi Nur Alam terkait IUP.
Bahkan, kata dia, KPK juga menelusuri aliran uang dalam kasus ini. "Khususnya berkaitan dengan aliran uang, tetapi detail tidak bisa sampaikan," kata Priharsa, Rabu (31/8).
Menurut Priharsa, Patmawati dianggap memiliki informasi penting yang bisa digunakan untuk mendalami peran Nur Alam. "Khususnya mengenai aliran uang," ujarnya.
Soal apakah ada indikasi keterlibatan suami Patmawati, Priharsa mengaku hal itu masih harus terus di dalami lagi. "Apakah ada indikasi keterlibatan Burhanuddin ya nanti akan diperdalam juga oleh penyidik," kata Arsa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Patmawati Kasim, istri Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanudin untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol