PP Direvisi, KKKS Diharapkan Bertambah

PP Direvisi, KKKS Diharapkan Bertambah
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Kementerian ESDM untuk merevisi PP 79/2010 tentang Cost Recovery atau biaya yang ditanggung pemerintah diharapkan bisa membuat investor kembali ke Indonesia.

Sejak aturan yang mengetatkan cost recovery itu dibuat, jumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memang menurun drastis.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menyatakan, penurunan tersebut terjadi sejak 2011 atau setahun setelah PP 79/2010 berlaku. Ujung-ujungnya, bisnis migas Indonesia lesu dan beberapa lelang wilayah kerja (WK) tidak laku.

’’Rezim yang berlaku sekarang, di antara 14 WK yang dilelang, baru empat yang ditawar,’’ katanya kemarin.

Hal itu berbeda dengan zaman dulu ketika peraturan belum muncul. Ditjen Migas pernah melelang enam WK. Namun, investor berebut untuk menggarap.

Dalam enam tahun belakangan, iklim investasi migas di Indonesia kurang menarik. KKKS merosot menjadi lebih dari seratus. 

Berdasar data Ditjen Migas, efek penurunan KKKS karena PP 79/2010 terasa sejak 2013. Saat itu KKKS mencapai 321 dan berkurang menjadi 318 pada 2014. Tahun lalu KKKS merosot menjadi 312.

Saat ini KKKS menjadi 300. Dari SKK Migas, ada 83 KKKS yang produksi. Selain itu, ada 177 KKKS yang mengeksplorasi.    

JAKARTA – Keputusan Kementerian ESDM untuk merevisi PP 79/2010 tentang Cost Recovery atau biaya yang ditanggung pemerintah diharapkan bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News