KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Irman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/6) kemarin.
"Terkait praperadilan IG kami sudah menyiapkan semua," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).
Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya menggugat penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Selain itu, Irman juga mempermasalahkan surat yang dibawa petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016.
Terkait hal itu, Yuyuk enggan membeberkan materi yang dipersiapkan biro hukum KPK untuk menghadapi Irman di praperadilan.
"Mengenai surat penangkapan itu, materi praperadilan yang diajukan IG jawabannya silakan lihat di praperadilan," tutur Yuyuk.
Sebelumnya, istri Irman, Liestyana Rizal Gusman pernah menggelar konferensi pers soal penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Lies menyebut penangkapan KPK dilakukan dengan cara-cara kasar dan penuh paksaan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar