KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Irman resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/6) kemarin.
"Terkait praperadilan IG kami sudah menyiapkan semua," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).
Sebelumnya, kuasa hukum Irman, Tommy Singh mengatakan, pihaknya menggugat penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Selain itu, Irman juga mempermasalahkan surat yang dibawa petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016.
Terkait hal itu, Yuyuk enggan membeberkan materi yang dipersiapkan biro hukum KPK untuk menghadapi Irman di praperadilan.
"Mengenai surat penangkapan itu, materi praperadilan yang diajukan IG jawabannya silakan lihat di praperadilan," tutur Yuyuk.
Sebelumnya, istri Irman, Liestyana Rizal Gusman pernah menggelar konferensi pers soal penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Lies menyebut penangkapan KPK dilakukan dengan cara-cara kasar dan penuh paksaan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak