Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
jpnn.com - MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda.
Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
Salah satu pelaku tindak pidana asusila atas nama Dwi Eko (22) warga Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tersangka dibekuk aparat Kepolisian Resor Malang di rumahnya baersama satu orang teman prianya berinisial MJ yang masih berusia 17 tahun.
Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (UPPA) Satreskrim Polres Malang, tersangka mengenal korban melalui Facebook.
Setelah berkenalan, Dwi berpura-pura mengajak jalan-jalan yang berakhir ditujukan ke rumah MJ di wilayah Putut, Kecamatan Gondanglegi.
Sebelumnya, Dwi sudah meminta dua temannya menyiapkan minuman keras.
Pesta miras pun dilaksanakan di rumah MJ yang kebetulan kosong, dan mereka juga memaksa korbannya yang masih duduk di kelas 2 SMK di wilayah tersebut untuk ikut menenggak miras.
Saat korbannya mabuk berat, ketiganya menyetubuhi MJ.
Berkat kesaksian masyarakat sekitar akhirnya, ulah ketiga remaja tersebut bisa dibongkar kepolisian.
"Itu memang sudah direncanakan pelaku saat mengincar korban di Facebook," ujar
Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo.
MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya