Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:00 WIB
Iptu Sutiyo menambahkan, hingga saat ini, kedua pelaku atas nama Dwi Eko dan korban MJ sudah berada dalam penanganan Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.
Sedangkan saat ini satu pelaku masih DPO berinisial Y.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dalam milik korban, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada