Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Iptu Sutiyo menambahkan, hingga saat ini, kedua pelaku atas nama Dwi Eko dan korban MJ sudah berada dalam penanganan Penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang.
Sedangkan saat ini satu pelaku masih DPO berinisial Y.
Selain mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana dalam milik korban, pelaku dijerat pasal 81 juncto 82 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)
MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam