Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK

Bejat! Cekoki Miras dan Cabuli Siswi SMK
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda.

Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.

Salah satu pelaku tindak pidana asusila atas nama Dwi Eko (22) warga Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Tersangka dibekuk aparat Kepolisian Resor Malang di rumahnya baersama satu orang teman prianya berinisial MJ yang masih berusia 17 tahun.
 
Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (UPPA) Satreskrim Polres Malang, tersangka mengenal korban melalui Facebook.

Setelah berkenalan, Dwi berpura-pura mengajak jalan-jalan yang berakhir ditujukan ke rumah MJ di wilayah Putut, Kecamatan Gondanglegi.
 
Sebelumnya, Dwi sudah meminta dua temannya menyiapkan minuman keras.

Pesta miras pun dilaksanakan di rumah MJ yang kebetulan kosong, dan mereka juga memaksa korbannya yang masih duduk di kelas 2 SMK di wilayah tersebut untuk ikut menenggak miras.
 
Saat korbannya mabuk berat, ketiganya menyetubuhi MJ.

Berkat kesaksian masyarakat sekitar akhirnya, ulah ketiga remaja tersebut bisa dibongkar kepolisian.

"Itu memang sudah direncanakan pelaku saat mengincar korban di Facebook," ujar
 Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo.

MALANG- MJ, siswi SMK kelas 2 di Kabupaten Malang menjadi korban tindak pidana asusila tiga pemuda. Gadis itu dicekoki minuman keras dan disetubuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News