Bareskrim Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo, untuk sekadar memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Purnama.
Nama Ahok terseret ke Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama. Ari mengungkap hal ini usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, terkait penerbitan SP3 kasus karhutla di seluruh Indonesia, Senin (24/10).
Ari menyebutkan, untuk pemeriksaan biasa terhadap kepala daerah sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu izin presiden.
"Itu saya menjelaskan secara umum ya. Untuk kepala daerah, kalau memang ada tangkap, tahan, itu harus izin sama presiden. Kalau hanya pemeriksaan biasa (pada Ahok) kan ada MK-nya di situ (putusan MK). Kami tidak perlu izin kepada presiden," kata Ari.
Dia juga memastikan, belum ada surat apapun yang dikirim Bareskrim kepada Presiden Joko Widodo. "Ah, belum ada. Belum ada. Kami tidak buat surat. Ini kan mengevaluasi setiap langkah-langkah. Kami ke depan perlu apa, kalau hanya pemeriksaan saksi, kemudian investigasi ya kami tidak perlu (izin)," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo, untuk sekadar memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN