Usai Periksa Ahok, Apa Langkah Bareskrim?
jpnn.com - JAKARTA -Bareskrim Polri baru saja memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (24/10) pukul 12.45 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menerangkan pihaknya belum melakukan tindakan terhadap keterangan yang sudah diberikan Ahok.
Pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan terlapor.
"Kami lihat perkembangan penyelidikan ini," kata Agus di gedung sementara Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Mengenai apakah akan ada agenda pemanggilan Ahok setelah ini, Agus belum merencanakannya.
Namun dia memastikan, apabila keterangan Ahok dibutuhkan lagi, maka yang bersangkutan akan dipanggil kembali.
Sementara itu, Agus menuturkan, dalam pekan ini, pihaknya akan memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak Kementerian Agama, dan ahli tafsir Al-quran guna melihat pernyataan Ahok mengenai surat Al-maidah 51.
"Kami agendakan minggu ini periksa orang yang punya kapasitas tentang bahasa, ahli agama, dan ahli pidana," jelas dia.
JAKARTA -Bareskrim Polri baru saja memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (24/10) pukul 12.45
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar