Usai Periksa Ahok, Apa Langkah Bareskrim?
jpnn.com - JAKARTA -Bareskrim Polri baru saja memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (24/10) pukul 12.45 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menerangkan pihaknya belum melakukan tindakan terhadap keterangan yang sudah diberikan Ahok.
Pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan terlapor.
"Kami lihat perkembangan penyelidikan ini," kata Agus di gedung sementara Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Mengenai apakah akan ada agenda pemanggilan Ahok setelah ini, Agus belum merencanakannya.
Namun dia memastikan, apabila keterangan Ahok dibutuhkan lagi, maka yang bersangkutan akan dipanggil kembali.
Sementara itu, Agus menuturkan, dalam pekan ini, pihaknya akan memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak Kementerian Agama, dan ahli tafsir Al-quran guna melihat pernyataan Ahok mengenai surat Al-maidah 51.
"Kami agendakan minggu ini periksa orang yang punya kapasitas tentang bahasa, ahli agama, dan ahli pidana," jelas dia.
JAKARTA -Bareskrim Polri baru saja memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (24/10) pukul 12.45
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera