Staf Ahli Musa Zainudin Mangkir Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin, Mutakin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/10).
Dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
"Sampai saat ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (25/10).
Seharusnya, Mutakin menjalani pemeriksaan kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia dijadwalkan memberikan keterangan untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
KPK sebelumnya sudah pernah memanggil Mutakin beberapa waktu lalu. Namun, Mutakin juga mangkir. Nama Mutakin disebut-sebut mengetahui kasus ini dan peran bosnya, Musa Zainudin.
Seperti diketahui, dalam persidangan suap anggaran Kemenpupera untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap bahwa Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soeprodjo Mokoagow, mempertegas keterlibatan Musa Zainudin dalam kasus suap anggaran Kemenpupera.
Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku. Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin.
Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.
JAKARTA -- Staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin, Mutakin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk