Jessica: Saya Tidak Terima Keputusan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Menanggapi itu, Jessica tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia juga masih tidak mengakui perbuatannya membunuh Mirna.
"Saya tidak terima dengan perbuatan ini," katanya di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai, keputusan majelis hakim berat sebelah. Bahkan, majelis hakim tidak memasukkan soal kejanggalan kematian Mirna dari dari barang bukti nomor IV cairan lambung yang negatif sianida.
"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa. Karena sama sekali barang bukti IV tidak dipertimbangkan," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10). Menanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara