Jessica: Saya Tidak Terima Keputusan Ini

Jessica: Saya Tidak Terima Keputusan Ini
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).  

Menanggapi itu, Jessica tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia juga masih tidak mengakui perbuatannya membunuh Mirna.

"Saya tidak terima dengan perbuatan ini," katanya di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai, keputusan majelis hakim berat sebelah. Bahkan, majelis hakim tidak memasukkan soal kejanggalan kematian Mirna dari dari barang bukti ‎nomor IV cairan lambung yang negatif sianida.

‎"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa. Karena sama sekali barang bukti IV tidak dipertimbangkan‎," tandas dia. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).   Menanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News