Jessica: Saya Tidak Terima Keputusan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Menanggapi itu, Jessica tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia juga masih tidak mengakui perbuatannya membunuh Mirna.
"Saya tidak terima dengan perbuatan ini," katanya di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai, keputusan majelis hakim berat sebelah. Bahkan, majelis hakim tidak memasukkan soal kejanggalan kematian Mirna dari dari barang bukti nomor IV cairan lambung yang negatif sianida.
"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa. Karena sama sekali barang bukti IV tidak dipertimbangkan," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10). Menanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang