Jessica: Saya Tidak Terima Keputusan Ini

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10).
Menanggapi itu, Jessica tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia juga masih tidak mengakui perbuatannya membunuh Mirna.
"Saya tidak terima dengan perbuatan ini," katanya di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai, keputusan majelis hakim berat sebelah. Bahkan, majelis hakim tidak memasukkan soal kejanggalan kematian Mirna dari dari barang bukti nomor IV cairan lambung yang negatif sianida.
"Setelah mendengar putusan terus terang kami prihatin dan kecewa. Karena sama sekali barang bukti IV tidak dipertimbangkan," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10). Menanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi