Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957

Menang PTUN, Aziz Segera Konsolidasi Internal KOSGORO 1957
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memenangkan kubu Aziz Syamsuddin dalam perkara sengketa kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI
Dengan adanya keputusan PTUN Jakarta ini, Aziz selaku ketua umum PPK Kosgoro 1957 menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal.

"Kosgoro ini sayap Partai Golkar, tentu kita akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar, dan mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu pegangan buat DPP atas putusan yang telah keluar dari PTUN Jaktim," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10).

Ditanya kemungkinan pihak kubu Agung Laksono mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN tersebut, Aziz berharap persoalan dualisme kepengurusan bisa diselesaikan secara internal. Ia berkomitmen tetap merangkul semua pihak.

"Selama ini kami tidak pernah memisahkan, malam membuka pintu untuk sama-sama membesarkan Kosgoro, sekaligus Partai Golkar," jelasnya.

Aziz pun mengajak kedua pihak dengan konsep solidaritas demi membesarkan Kosgoro dan Partai Golkar.

"Kosgoro kan wadah pengabdian, wadah untuk melakukan solidiaritas anggota dalam memberi kontribusi  bagi organisasi dan partai," pungkasnya.

Secara terpisah, Bendahara Umum PPK Kosgoro 1957, Rita Widyasari menyampaikan rasa syukur atas dimenangkan kepengurusan kubu Aziz.

"Alhamdulillah, semoga ini menjadi awal yang baik untuk semua pihak ke depannya dan sama-sama membangun Kosgoro juga Partai Golkar," ucap Rita yang juga bupati Kutai Kartanegara dua periode ini.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memenangkan kubu Aziz Syamsuddin dalam perkara sengketa kepengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News